BELANJA KREDIT ONLINE

Jumat, 11 September 2015

Hukum Masturbasi Atau Seks Dengan Alat Bantu Dalam Islam?


Haramkah Melakukan Masturbasi atau Seks dengan Alat Bantu dalam Islam? Masturbasi diartikan sebagai “proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin”..

Dalam Al-Quran QS Al-Mu’minun [23] 5-6 Islam mencela menyalurkan hasrat sexualnya kepada bukan pasangannya dan budak budak perempuannya...

Banyak ulama yang memahami ayat ini menyatakan: 
Jika hanya dua cara itu yang dibenarkan, maka semua cara lainnya tidak dibenarkan, termasuk menyalurkan kebutuhan seksual melalui diri sendiri. Mereka juga meriwayatkan hadits yang menyatakan: “Terkutuklah siapa yang menikahi tangannya.” Dalam Hadist lain: "ALLAH melaknat orang yang mengawini tanganya sendiri"

Tapi ulama lain, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, salah seorang tokoh mazhab Sunni kenamaan, berpendapat bahwa mencari kepuasan seksual melalui upaya sendiri sampai terjadinya orgasme dapat dibenarkan jika dibutuhkan... Karena logikanya sama saja dengan mengeluarkan sesuatu yang ada dalam diri seseorang, katakanlah seperti berbekam...

Sebagian Ulama memperbolehkan Masturbasi namun ada sayart syaratnya seperti yang bersangkutan tidak memiliki pasangan hidup, karena tidak mampu menikah... Takut terjerumus dalam haram atau perbuatan Zina... Tidak untuk tujuan memperoleh kenikmatan, tetapi untuk menyalurkan dorongan berahi yang sangat kuat...

Masturbasi/Onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya.. Namun Makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama... Sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan...

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR FACEBOOK