Bagaimana dalam pandangan agama Islam tentang fenomena demam batu akik? Apakah di zaman Nabi Muhammad S.A.W sudah ada orang yang menggunakan cincin batu akik? Ternyata Rasulullah memakai cncin. Ketika Hendak Menulis Surat Untuk Mendakwahkan Islam Kepada Para Raja Di Sekitar Jazirah Arab, Nabi Mendapat Informasi Bahwa Mereka Tidak Mau Menerima Surat, Kecuali Jika Ada Stempelnya.
Demikian A.H. Ibnu Rahman Al-Bughury pada pengajian ba'da duhur di Masjid Daaruttaqwa, Wisma Antara, Jakarta belum lama ini.
Dengan Pertimbangan Ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat Cincin Dari Perak, dan diukir dengan nama Tuhan, Muhammad, Rasulullah. Tatkala Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Hendak Menulis Surat Kepada Romawi, Maka Dikatakan Kepada Rasulullah, "Sesungguhnya Mereka (Kaum Romawi) Tidak Akan Membaca Tulisanmu Jika Tidak Distempel" Maka Nabi pun Memakai Cincin Dari Perak Yang Terpahat "Muhammad Rasulullah" (HR Al-bukhari No 5875)
Cincin Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Terbuat Dari Perak Dan Mata Cincinnya Berasal Dari Habasyah (Ethiopia). (HR. Muslim 2094, Turmudzi 1739).
Dalam hadis lain disebutkan, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Menggunakan Cincin Dari Perak, Dan Nabi Gunakan Untuk Menstempel Suratnya. (HR. Ahmad 5366, Nasai 5292)
Dari Anas Bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia Menceritakan Ukiran Mata Cincin Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bertuliskan : Muhammad [محمد] Satu Baris, Rasul [رسول] Satu Baris, Dan Allah [الله] Satu Baris. (HR. Turmudzi )
Ciri-ciri Cincin Rasulullah
Terbuat Dari Perak,Ada Mata Cincinnya, Yang Juga Terbuat Dari Perak, Logam Perak Mata Cincin Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Berasal Dari Ethiopia, Bagian Mata Cincin Ada Ukirannya, Bertuliskan, Muhammad Rasulullah, Tulisan Ukiran Di Mata Cincin Itu Biasa Digunakan Untuk Stempel Surat
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Membuat Cincin Dari Perak.
Pertama Nabi Yang Memakai, Kemudian Dipakai Abu Bakar, Kemudian Umar, Kemudian Dipakai Utsman, Hingga Akhirnya Kecemplung Di Sumur Air Arisy.
Ukirannya Bertuliskan: "Muhammad Rasulullah"(HR. Bukhari 5873, Muslim 2091, Nasai 5293
"Haram Membuat Cincin Dengan Ukiran Seperti Ukiran Cincin Rasulullah shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Muhammad Rasulullah."Al-hafidz Ibn Hajar Menjelaskan, 'Karena Dalam Cincin Itu Ada Tulisan Nama Nabi, Dan Status Nabi. Rasulullah Membuat Demikian Sebagai Ciri Khas, Yang Membedakan Dengan Lainnya.
Dari Anas Bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia Menceritakan Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Membuat Cincin Dari Perak, Dan Diukir: Muhammad Rasulullah.
Kemudian Nabi Bersabda, "Sesungguhnya Aku Membuat Cincin Dari Perak, Dan Aku Ukir Muhammad Rasulullah. Karena Itu, Jangan Ada Seorangpun Yang Mengukir Dengan Tulisan Seperti Ini." (HR. Bukhari 5877).
Para Ulama Telah Berbeda Pendapat, Apakah Memakai Cincin Hukumnya Sunnah Ataukah Hanya Sekedar Mubah Saja ……?
"Sebagian Ulama Berpendapat Bahwa Memakai Cincin Hukumnya Sunnah Secara Mutlak" Sebagian Lagi Berpendapat Hukumnya Sunnah Bagi Para Raja Dan Sultan Yang Membutuhkan Stempel Cincin Sebagaimana Kondisi Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Adapun Selain Para Raja Dan Sultan Maka Hukumnya Hanyalah Mubah
Di tangan yang mana dan jari yang mana Rasulullah memakai cincin?
Cincin Nabi, Anas mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya (H.R.Muslim).
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Memakai Cincin Perak Di Tangan Kanannya, Ada Mata Cincinnya Terbuat Dari Batu Habasyah (Etiopia), Nabi Menjadikan Mata Cincinnya Di Bagian Telapak Tangannya" (HR Muslim No 20940).
Rasulullah Memakai Cincin Dari Perak Di Jari Tangan Kanannya. HR. Muslim
Makruh memakai cincin di jari tengah bagi laki-laki.
Dari Ali Bin Abi Tholib Radiallahu 'Anhu "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Melarangku Untuk Memakai Cincin Di Kedua Jariku Ini Atau Ini". Ali Mengisyaratkan pada Jari Tengah Dan Yang Selanjutnya (Yaitu Jari Telunjuk)" (HR Muslim No 2078)
Para Ulama Juga Sepakat Bahwa Larangan Ini Hanya Berlaku Bagi Kaum Lelaki, Adapun Para Wanita Bebas Untuk Memakai Cincin Di Jari Mana Saja, Karena Para Wanita Dibolehkan Untuk Berhias.
Hukum Memakai Cincin Emas, Perak, dan jenis logam lainnya bagi laki-laki
Buraidah Bin Hashib Radhiyallahu 'Anhu Menceritakan, Ada Seseorang Yang Menemui Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Sementara Dia Memakai Cincin Dari Tembaga. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda, "Saya tidak ingin melihat benda berbau berhala."
Kemudian Orang Inipun Membuangnya. Kemudian Dia Datang Lagi Dengan Memakai Cincin Besi. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda, "Saya tidak ingin melihat perhiasan penduduk neraka."
Orang Inipun Melemparkannya. Lalu Bertanya, "Wahai Rasulullah, Bahan Apa Yang Saya Jadikan Cincin? " Jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
"Gunakanlah Bahan Perak Untuk Cincin, Namun Jangan Sampai Satu Mitsqal."
Dari Sahl Bin Sa'd Radhiyallahu 'Anhu, Bahwa Ada Seorang Wanita Yang Menghibahkan Dirinya Untuk Dinikahi Nabi SAW. Namun Nabi Tidak Menghendakinya. Hingga Ada Salah Satu Sahabat Yang Mengajukan Diri Untuk Menikahinya. Kemudian Nabi SAW Memintanya Untuk Mencari Mahar, Namun Dia Tidak Memiliki Satu Harta Yang Berharga Di Rumahnya. Hingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyuruhnya, "Cari mahar meskipun hanya cincin besi."
"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Melihat Salah Seorang Sahabat Memakai Cincin Dari Emas, Maka Nabipun Berpaling Darinya, Lalu Sahabat Tersebut Pun Membuang Cincin Tersebut, Lalu Memakai Cincin Dari Besi. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Berkata, "Ini Lebih Buruk, Ini Adalah Perhiasan Penduduk Neraka". Maka Sahabat Tersebut Pun Membuang Cincin Besi Dan Memakai Cincin Perak. Dan Nabi Mendiamkannya" (HR Ahmad 6518, Al-bukhari Dalam Al-adab Al-mufrod No 1021)
"Dihalalkan Emas Dan Sutera Buat Wanita Dan Diharamkan Keduanya Buat Laki-laki Dari Umatku." (HR.An-nasa'i )
Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi cincin besi.
Pengarang Kitab Al-ibanah Mengatakan, Makruh Memakai Cincin Besi Atau Kuningan Berbahan Tembaga. Pendapat Ini Juga Diikuti Oleh Penulis Kitab Al-bayan. Beliau Mengatakan, 'Makruh Memakai Cincin Besi, Atau Timbal, Atau Tembaga. Berdasarkan Hadis Dari Buraidah.'
Penulis Kitab Al-tatimmah Mengatakan: 'Tidak Makruh Menggunakan Cincin Bersi Atau Timbal. Berdasarkan Hadis Yang Diriwayatkan Bukhari Muslim, Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pernah Menyuruh Orang Yang Melamar Wanita Untuk Mencari Cincin Besi.' Andai Cincin Besi Hukumnya Makruh, Tentu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Tidak Akan MeyuruhnyaDari hadis inilah maka Imam Bukhori berpendapat untuk menetapkan bolehnya memakai cincin besi.
Hukumnya Memakai Cincin Suasa (campuran emas perak).
Begitu Juga Haram Memakai Cincin Yang Sebagian Bahannya Terbuat Dari Emas Dan Sebagiannya Lagi Dari Perak. Kalangan Ulama Syafi'i Mengatakan, "Apabila Pada Cincin Terbuat Dari Emas, Atau Dilapisi Dengan Sedikit Emas Maka Hukumnya Haram Karena Keumuman Hadits Yang Melarang Pemakaian Sutra Dan Emas."
"Memakai Cincin Suasa Hukumnya Haram Begitu Juga Segala Bentuk Cincin Yang Dilapisi Emas Walaupun Sedikit"
Sahkah, Seorang Laki-laki Sholat Dengan Memakai Cincin Terbuat Dari Emas Atau Suasa ?
Begitu Juga Nabi Melarang Umat Islam Laki-laki Memakai Emas Baik Dalam Bentuk Cincin Atau Lainnya. Apabila Muslim Memakai Emas Lalu Shalat Maka Mereka Berbuat Buruk Dan Maksiat Apabila Mereka Tahu Atas Larangan Itu Tapi Tidak Perlu Mengulangi Shalatnya Karena Emas Tidaklah Najis.
Tidakkah Anda Tahu Bahwa Najis Bagi Laki-laki Dan Perempuan Itu Sama Sedangkan Wanita Shalat Dengan Memakai Emas.
Kebolehan Bagi Laki-laki Memakai Cincin Dari Perak, Besi Atau Logam Lain Selain Emas. Dengan Bermatakan Batu Akik Hukumnya Bisa Berubah Ketika Ada 'Illat (Sebab) Yang Mengharamkannya.
Ada empat golongan yang diharamkan menggunakan cincin.
1.Memakai Cincin, Diiringi Dengan Riya' Dan Sum'ah, Tidak Sedikit Orang Berbangga-bangga Dengan Cincin Batu Yang Dipakai Karena Harganya Yang Mahal
"Barang Siapa Yang Berdiri Di depan Saudaranya Karena Sum'ah Maka Alloh Akan Mendirikannya Pada Hari Kiamat Pada Maqom Riya' Dan Sum'ah."
2.Banyak Pemain Batu Disibukkan Dengan Aktivitas Menggosok Batu, Siang Malam Batu Yang Menjadi Topik Pembicaraan, Sehingga Lalai Dari Mengingat Alloh SWT
"Laki-laki Yang Tidak Dilalaikan Oleh Perniagaan Dan Tidak Oleh Jual Beli Dari Mengingati Allah, Dan Mendirikan Sembahyang, Dan Membayarkan Zakat. Mereka Takut Kepada Suatu Hari Yang Hati Dan Penglihatan Menjadi Goncang."(Qs.An-nuur 37).
3.Pemborosan, Tidak Sedikit Uang Yang Dikeluarkan Untuk Membeli Batu Cincin, Sehingga Terkadang Banyak Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Keluarga Terabaikan.
"Dan (Termasuk Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) Orang-orang Yang Apabila Menginfakkan (Harta), Mereka Tidak Berlebihan, Dan Tidak (Pula) Kikir, Di Antara Keduanya Secara Wajar" (QS. Al-Furqon : 67)
4.Maraknya Khurafat, Dengan Meyakini Bahwa Batu Memiliki Kekuatan Bisa Mendatangkan Manfaat Dan Mudhorot Bagi Si Pemakai.
Dan Mereka Menyembah Selain Allah, Sesuatu Yang Tidak Dapat Mendatangkan Bencana Kepada Mereka Dan Tidak (Pula) Memberi Manfaat, Dan Mereka Berkata, "Mereka Itu Adalah Pemberi Syafaat Kami Di Hadapan Allah." Katakanlah, "Apakah Kamu Akan Memberitahu Kepada Allah Sesuatu Yang Tidak Diketahui-nya Apa Yang Di Langit Dan Tidak (Pula) Yang Dibumi?" Maha Suci Allah Dan Maha Tinggi Dia Dari Apa Yang Mereka Persekutukan Itu. ( QS, Yunus : 18)
Dari Imron Bin Hushoin RA Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pernah Melihat Di Lengan Seorang Pria Gelang Yang Dinampakkan Padanya. Pria Tersebut Berkata Bahwa Gelang Itu Terbuat Dari Kuningan. Lalu Nabi Berkata, "Untuk Apa Engkau Memakainya?" Pria Tadi Menjawab, "(Ini Dipasang Untuk Mencegah Dari Wahinah (Penyakit Yang Ada Di Lengan Atas). Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Lantas Bersabda, "Gelang Tadi Malah Membuatmu Semakin Lemah. Buanglah! Seandainya Engkau Mati Dalam Keadaan Masih Mengenakan Gelang Tersebut, Engkau Tidak Akan Beruntung Selamanya." (HR. Ahmad 4: 445 Dan Ibnu Majah No. 3531)
"Barangsiapa Yang Menggantungkan Tamimah (Jimat), Maka Ia Telah Berbuat Syirik"(HR. Ahmad)
0 komentar:
Posting Komentar